KPK soal Dakwaan 2 Penyerang Novel: Jaksa Harus Ungkap Aktor Intelektual

19 Maret 2020 18:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum pada Kejati DKI Jakarta mendakwa 2 polisi, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, telah menyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada 11 April 2017. Menurut jaksa, perbuatan Rahmat dan Ronny merupakan penganiayaan berat yang telah direncanakan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi dakwaan tersebut, KPK meminta jaksa Kejati DKI tak berhenti pada aktor lapangan.
KPK berharap di sidang selanjutnya, khususnya pemeriksaan saksi, jaksa Kejati DKI bisa mengggali siapa sebenarnya aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap Novel.
"Harapannya di persidangan nanti JPU akan berupaya maksimal dapat mengungkap fakta-fakta hukum. Bahwa perbuatan tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja, tapi dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya yang saat ini belum terungkap," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Kamis (19/3).
Novel Baswedan melambaikan tangan di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Diketahui dalam dakwaan, jaksa tak menyebut siapa aktor intelektual yang menyuruh Rahmat dan Ronny menyerang Novel. Jaksa hanya menyatakan motif Rahmat menyerang Novel karena persoalan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Karena Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rahmat Kadir (depan) dan Ronny Bugis (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun karena perbuatan tersebut, Rahmat dan Ronny dijerat 3 pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.