KPK soal Eks Aspri Menpora Ungkap Aliran Uang ke BPK-Kejaksaan: Jadi Alat Bukti

18 Mei 2020 10:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri.  Foto: M. Lutfan D
zoom-in-whitePerbesar
Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri. Foto: M. Lutfan D
ADVERTISEMENT
KPK menegaskan bahwa keterangan seorang saksi dalam persidangan termasuk satu alat bukti. Termasuk kesaksian eks asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang mengungkapkan soal dugaan aliran uang dana hibah KONI ke BPK dan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu disampaikan Ulum saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi. Ulum berstatus terdakwa yang di sidang terpisah.
"Keterangan saksi di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/5).
Meski begitu, Ali menyebut ada asas hukum yang menyebut bahwa 'satu saksi, bukanlah saksi'. Sehingga, perlu ada kesesuaian keterangan dari saksi lainnya, alat bukti maupun keterangan dari dari terdakwa lainnya.
Kendati demikian, Ali menegaskan pihak jaksa penuntut umum sudah mencatat keterangan Ulum tersebut.
"JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tersebut dan oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya," kata dia.
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Ali, pengembangan perkara masih sangat mungkin dilakukan. Termasuk kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam pengembangan itu.
ADVERTISEMENT
"KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya ditemukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," papar Ali.

Kesaksian Ulum

Dalam persidangan sebelumnya, Ulum mengungkap soal adanya aliran uang ke BPK dan Kejaksaan Agung. Dugaan aliran dana ke Kejagung dalam rangka pengamanan kasus. Sementara ke BPK terkait audit keuangan.
"Ya, karena ada temuan di sana yang harus segera diselesaikan, Kejaksaan Agung sekian, BPK sekian, dalam rangka pemenuhan penyelesaian perkara," ungkap Ulum dalam persidangan.
Mendengar kesaksian Ulum yang menyeret pihak lain, hakim kemudian meminta Ulum membeberkan aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saudara saksi, detail ya, untuk BPK berapa?" tanya hakim Rosmina.
"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum.
Ulum pun menyebut siapa pihak di BPK dan Kejagung yang diduga menerima aliran dana itu.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ungkap Ulum dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

Bantahan BPK dan Kejaksaan

Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Anggota BPK, Achsanul Qosasi membantah mengenai tudingan tersebut. Ia mengaku tak mengenal Ulum.
Dalam keterangannya, ia mengakui memang ada pemeriksaan dana hibah KONI dilakukan BPK pada 2016. Namun menurut dia, saat itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum menjadi ranah dia.
Hingga April 2017, ia merupakan Anggota VII yang membawahi Kementerian BUM, SKK Migas, BUMN, anak perusahaan serta lembaga terkait di lingkungan itu.
Baru pada April 2017 hingga sekarang, ia menjadi Anggota III. Kewenangannya mencakup sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenpora.
"Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujar dia.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bantahan juga datang dari Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan aliran uang itu.
ADVERTISEMENT
"Sejak adanya berita-berita tentang hal tersebut pada persidangan terdahulu, Jam Pidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait," kata Hari saat dihubungi kumparan, Sabtu (16/5).
Namun menurut Hari, tim penyelidik belum menemukan adanya bukti terkait tudingan itu. Ia pun mengatakan, Kejaksaan Agung sudah memeriksa sejumlah pihak terkait informasi tersebut.
"Tim penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana, keterangan yang didapatkan dari pihak-pihak terkait hanya 'katanya' (testimonium de auditu)," kata Hari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ia tak merinci siapa saja yang sudah dimintai keterangan, karena masuk substansi kasus. "Namun demikian tentunya tim akan mendalami keterangan Saudara Ulum tersebut," sambungnya.

Latar Belakang Kasus

Adapun dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukannya bersama Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap diberikan untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora tahun kegiatan 2018.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona