KPK soal Kasus Buku Merah Dihentikan: Keputusan di Penyidik Polri

24 Oktober 2019 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri menghentikan kasus buku merah. Kasus itu terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi di KPK.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyebut pemberhentian kasus karena dalam proses gelar perkara yang dilakukan bersama KPK tak ditemukan adanya pelanggaran.
Merespons hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya sempat diundang oleh penyidik Polda Metro Jaya yang memaparkan mengenai perkara tersebut. KPK diwakili pihak Biro Umum dan Direktorat Penindakan.
"Tadi saya cek ke internal di direktorat pemeriksaan internal memang bahwa ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri," kata Febri di kantornya, Kamis (24/10).
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait penghentian penyidikan itu, KPK menolak berkomentar. Sebab, kewenangan penanganan perkara berada di tangan penyidik Polri.
"Karena kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan sebuah perkara itu ada di penyidik, dan penyidik dalam hal ini tentu penyidik dari Polri yang menangani perkara tersebut yang mendapatkan surat perintah penyidikan, begitu," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV sumber laut perkasa milik Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging itu dalam kasus suap hakim MK Patrialis Akbar.
Buku merah catatan keuangan pengusaha importir daging Basuki Hariman --terdakwa kasus suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar -- yang ditulis sekretarisnya, disita Polda Metro Jaya dari KPK. Penyitaan itu berdasarkan perintah pengadilan. Dalam surat penyitaan dituliskan Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus merintangi penyidikan kasus korupsi.
Buku merah sendiri sempat heboh karena ramai diberitakan IndonesiaLeaks, terkait catatan aliran dana dan ada nama Tito Karnavian saat menjadi Kapolda Metro Jaya. Polri sudah membantah soal ini.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo juga pernah mengemukakan pendapat soal buku merah. Kata dia, tidak ditemukan bukti adanya penghapusan nama Tito oleh dua polisi yang bekerja di KPK kala itu, Roland dan Harun.
"Pimpinan KPK telah memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10/2018).