KPK soal Kondisi Lukas Enembe: Stabil, Bisa Baca Tabloid hingga Jalan

21 Januari 2023 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyatakan kondisi Lukas Enembe sudah stabil. Status pembantaran Gubernur Papua itu pun telah dicabut.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa keadaan Gubernur Papua saat ini baik sehingga pembantarannya kembali dicabut dan dibawa ke rutan lagi.
"Apa yang sudah kami jelaskan bahwa keadaan tersangka LE [Lukas Enembe] stabil tentu berdasarkan data dan fakta harian yang informasi tersebut kami terima langsung dari tempat perawatan saat itu," kata Ali saat dihubungi, Sabtu (21/1).
Bahkan, lanjut dia, Lukas Enembe bisa beraktivitas seperti biasa.
"Keadaan LE yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri dan bahkan berjalan," tegasnya.
Penegasan Ali ini sebagai respons dari pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe yang mengeklaim Gubernur Papua ini dalam kondisi yang kritis. Menurut keluarga, kondisi ginjal Lukas Enembe sudah stadium lima.
Istri dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda (kiri), berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Istri Lukas, Yulce Wenda, menceritakan kondisi sang suami setelah berhasil mengecek langsung di RSPAD pada hari ini, Jumat (20/1) sore. Sejak 10 Januari Lukas dibawa ke Jakarta, Yulce mengaku baru hari ini bisa melihat suaminya.
ADVERTISEMENT
Yulce mengaku hanya bisa melihat Lukas dari luar ruangan, tak bisa berbincang langsung. Kemudian, setelah bertemu dengan dokter RSPAD, Yulce mendapat kabar bahwa suaminya mengalami kerusakan ginjal.
"Kami ke sana dibilang Beliau sudah fase (stadium) lima, ginjal rusak," kata Yulce dalam konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis di Jakarta. Pihak keluarga menunjuk OC Kaligis sebagai pengacara dalam menghadapi kasus di KPK.
Namun KPK juga menyebut telah mengantongi fakta kesehatan. Dan itu menyatakan Lukas Enembe layak menjalani proses hukum.
"Penasihat Hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," kata Ali.
Ali mempersilakan kuasa hukum Lukas Enembe memberikan pembelaan sesuai koridor hukum.
ADVERTISEMENT
"Silakan kami berikan kesempatan yang sama buktikan sebaliknya apa yang telah kami terapkan pasal-pasalnya," ungkap Ali.
"Ada tempat, waktu, dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," pungkas Ali.
Proses hukum KPK atas Lukas Enembe sejak dibarengi sejumlah drama. KPK kesulitan memeriksa dan menahan Enembe dengan dalih kesehatan.
Setelah sekian bulan ditetapkan tersangka, akhirnya Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura pada 10 Januari 2023. Sejak tiba di Jakarta, Lukas langsung dibantarkan terlebih dahulu ke RSPAD Gatot Subroto.
Sehari di sana, kondisi Lukas dinyatakan layak untuk menjalani peradilan sehingga ia langsung ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lukas kemudian kembali dibantarkan ke RSPAD setelah beberapa hari ditahan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Lukas diduga menerima suap Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
Dalam melakukan pendampingan, Lukas Enembe baru saja menunjuk mantan narapidana korupsi sebagai kuasa hukumnya, yakni OC Kaligis.
ADVERTISEMENT