KPK soal LHKPN Periode 2019: Pemkab-DPRD Boyolali Sudah Lapor 100%

16 Januari 2020 13:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengimbau kepada pejabat negara agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penerimaan hingga 31 Desember 2019. KPK pun memberi tenggat waktu penyampaian LHKPN hingga 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum tenggat waktu itu berlalu, rupanya sudah ada sejumlah pejabat negara yang lapor LHKPN. Bahkan tercatat pada 7 Januari 2020, seluruh pejabat negara yang wajib LHKPN di Pemkab dan DPRD Boyolali, telah lapor ke KPK.
"KPK mencatat per 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang bejumlah 222 PN (penyelenggara negara) telah 100 persen melaporkan hartanya. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 PN (penyelenggara negara) wajib LHKPN telah terpenuhi 100 persen," kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Ipi menyatakan, laporan LHKPN 100 persen itu bisa terealisasi lantaran Pemkab Boyolali telah mengeluarkan surat edaran tentang percepatan pelaporan LHKPN. Pemkab Boyolali menetapkan batasnya 15 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Ipi, surat edaran itu juga mencantumkan sanksi bagi pejabat negara di Boyolali yang lapor LHKPN melebihi tenggat waktu. Sanksi itu berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural atau fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun.
"Selain itu, sanksi tambahan juga dikenakan berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi 80 persen," kata Ipi.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sedangkan DPRD Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi berupa teguran dari jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu 15 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.
Selain dua instansi tersebut, apresiasi juga diberikan KPK kepada 8 kementerian dan pemda lain yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu pelaporan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Delapan instansi tersebut ialah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.
"Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020," kata Ipi.
"Sanksi yang diberikan juga beragam. Mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan atau pembebasan dari jabatan," sambungnya.
P\Petugas pelaporan LHKPN, Jumat (10/1). Foto: Dok. Humas KPK
KPK pun mengimbau pejabat negara lain segera lapor LHKPN sebelum tenggat waktu. Sebab hingga 16 Januari 2020, baru 12 persen dari total wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang, yang melapor ke KPK.
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," pungkas Ipi.
ADVERTISEMENT