KPK soal Novel Baswedan Dkk Laporkan Lili Pintauli: Kami Serahkan Penuh ke Dewas

10 Juni 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos TWK memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos TWK memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh Novel Baswedan, eks Direktur PJKAKI KPK Sujanarko, dan Kasatgas Penyidik Rizka Anungnata, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili dilaporkan terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
ADVERTISEMENT
Menanggapi adanya pelaporan itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri memberikan tanggapan. Ia mengatakan, pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja. Sebab, itu merupakan hak semua pihak.
"Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Diketahui dalam laporannya, Novel dkk menduga Lili melanggar dua hal dalam kode etik KPK.
Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial merupakan tersangka penyuap AKP Robin. Namun suap itu diduga terkait kasus lain yang juga menjerat Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya: 'Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berbicara dalam konpers penahanan tersangka Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut bunyinya: 'Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Beberapa waktu lalu, dugaan ini sempat mencuat dan membuat Lili menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, Lili menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan Syahrial untuk membahas kasus yang dimaksud. Ia mengaku sadar terikat kode etik yang tak memperbolehkan berhubungan dengan pihak berperkara.
ADVERTISEMENT
Namun ia tidak secara tegas menjelaskan apakah ada komunikasi lain dengan Syahrial di luar perkara. Lili menyebut bahwa sebagai pimpinan KPK yang ditugaskan di bidang pencegahan ia tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Komunikasi tersebut terkait tugas KPK di bidang pencegahan.