KPK soal Opsi Sidang In Absentia Nurhadi-Harun Masiku: Sudah Sesuai Prosedur

6 Maret 2020 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ICW menyoroti rencana KPK yang membuka opsi melakukan sidang in absentia terhadap empat orang buronan yang belum tertangkap. Opsi ini bisa diambil apabila berkas perkara penyidikan sudah rampung, tapi para buronan itu masih belum berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Keempatnya buronan KPK yang belum ditangkap yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto; dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
ICW menilai opsi sidang in absentia tidak tepat diterapkan kepada tersangka Harun Masiku dan Nurhadi. Sebab, ICW menilai publik belum melihat keseriusan pencarian yang dilakukan oleh KPK.
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan upaya pencarian terhadap buronan KPK sudah dilakukan secara maksimal dan masih dilakukan hingga saat ini.
"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan baik tertangkap ataupun ditemukan sesudah persidangan, itu menjadi bagian dari profil KPK tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu (baru disidang)," kata Ghufron di Gedung KPK, Jumat (6/3).
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ghufron mengatakan, terdakwa bahwa hadir atau tidak dalam sidang adalah hak dari terdakwa. Apabila tak tertangkap dan memilih menjadi buron dengan tak menyerahkan diri, itu merupakan hak yang tak digunakan oleh terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," ucap Ghufron.
Ghufron tak ingin banyak mengomentari pernyataan ICW yang menilai KPK tak serius mencari buronan. Ia mengatakan jika opsi sidang in absentia sudah sesuai dengan prosedur.
"Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," tutupnya.