KPK soal Opsi Sidang In Absentia Nurhadi-Harun Masiku: Sudah Sesuai Prosedur
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ICW menyoroti rencana KPK yang membuka opsi melakukan sidang in absentia terhadap empat orang buronan yang belum tertangkap. Opsi ini bisa diambil apabila berkas perkara penyidikan sudah rampung, tapi para buronan itu masih belum berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan upaya pencarian terhadap buronan KPK sudah dilakukan secara maksimal dan masih dilakukan hingga saat ini.
"Kami merasa begini, bahwa upaya secara maksimal tetap akan kita lakukan baik tertangkap ataupun ditemukan sesudah persidangan, itu menjadi bagian dari profil KPK tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu (baru disidang)," kata Ghufron di Gedung KPK, Jumat (6/3).
Ghufron mengatakan, terdakwa bahwa hadir atau tidak dalam sidang adalah hak dari terdakwa. Apabila tak tertangkap dan memilih menjadi buron dengan tak menyerahkan diri, itu merupakan hak yang tak digunakan oleh terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. Kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," ucap Ghufron.
Ghufron tak ingin banyak mengomentari pernyataan ICW yang menilai KPK tak serius mencari buronan. Ia mengatakan jika opsi sidang in absentia sudah sesuai dengan prosedur.
"Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," tutupnya.