KPK soal Pembuktian Pencucian Uang Rp 1,9 T Wawan: Kami Akan All Out

22 Juli 2020 22:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengenakan jam tangan merek Richard Mille menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengenakan jam tangan merek Richard Mille menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memutuskan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sebab, berdasarkan putusan majelis hakim, Wawan tak terbukti melakukan tindak pindana pencucian uang senilai Rp 1,9 triliun.
ADVERTISEMENT
"Ini kesempatan kami karena ini di tingkat pertama, kami akan all out untuk bisa kembali menang dibanding maupun kasasi," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers secara online, Rabu (22/7).
Karyoto menyatakan, pihaknya akan habis-habisan untuk membuktikan bahwa Wawan melakukan pencucian uang terkait kasusnya. Sebab, kata dia, KPK memiliki concern dalam upaya mengembalikan kerugian negara atau aset recovery akibat rasuah.
Terkait pembuktian, Karyoto menyebut, dalam berkas dakwaan Tubagus Chaeri Wardana, ada sekitar 970 pengadaan yang dilakukan, mulai dari terkait alat kesehatan hingga tanah. Ia mengatakan, tak mungkin KPK mengusut TPPU kasus per kasus dengan total hampir seribu pengadaan itu.
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sehingga, kata dia, KPK berharap hakim memutus dengan melihat yurisprudensi yang sudah pernah terjadi terkait TPPU serupa. Yurisprudensi sendiri yakni putusan hakim terdahulu dalam memutus suatu perkara.
ADVERTISEMENT
"Dalam berapa hal masih ada 3 atau 4 yurisprudensi dalam kasus yang sama. kerugian negara ini tidak dibuktikan case by case dalam kasus TCW ini ada 970 pengadaaan. Bayangkan kalau 1 pengadaan dimintakan untuk diminta penghitung negara mau berapa puluh tahun selesainya," kata dia.
Karyoto mengatakan, satu pengadaan saja apabila yang sederhana proses perhitungan kerugian negaranya bisa sampai 6 bulan. Ia tak bisa membayangkan apabila 970 pengadaan itu diselesaikan kasus per kasus.
Sementara, kata dia, dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun belum tentu akan selesai. Sebab, BPK punya limit kasus perhitungan kerugian negara yang diajukan aparat penegak hukum.
"Hasil koordinasi kami dengan BPK, BPK mempunyai kemampuan melayani APH baik Polri, KPK atau Kejaksaan hanya 100 PKN, perhitungan kerugian negara," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau 970 dimintakan oleh hakim dalam proses setiap case dihitung kerugian negara, kalau semua case dihitung kerugian negara berapa tahun ini selesai," sambungnya.
Namun begitu, KPK kata Karyoto sudah bekerja dengan maksimal. Terbukti dengan adanya tuntutan Wawan yang jumlahnya sampai 5000 halaman. Menurutnya, kasus per kasus pengadaan sudah dirinci di dakwaan tersebut.
"Tuntutannya itu 5 ribu halaman. Artinya case by case itu sudah dirinci, cara TCW mengumpulkan kekayaan bagaimana dirinci, seperti alkes, kemudian pengadaan tanah itu dirinci, yang kecil hingga besar itu dijabarkan semua," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Wawan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum bayar uang pengganti Rp 58,025 miliar. Namun dakwaan pencucian uang Wawan senilai Rp 1,9 triliun dinilai tak terbukti
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)