KPK soal Perppu Jokowi: Yang Penting Selamatkan Pemberantasan Korupsi

26 September 2019 21:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu atas revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR.
ADVERTISEMENT
KPK pun masih menunggu keputusan Jokowi dalam penerbitan Perppu tersebut.
"Jadi kalau misalnya presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika Perppu itu diterbitkan saja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Menurutnya, dalam revisi UU KPK itu, terdapat sekitar 26 poin yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Sehingga masukan dari berbagai pihak, termasuk KPK diperlukan terkait aturan tersebut.
"Saya kira yang terpenting adalah tindakan untuk penyelamatan pemberantasan korupsi," ucap Febri.
Febri juga mengapresiasi dukungan publik terhadap KPK, baik dengan gagasan maupun aksi turun ke jalan.
ADVERTISEMENT
"KPK juga menyampaikan terima kasih kepada banyak sekali mahasiswa dan masyarakat yang mengawal proses ini. Bahkan kami tidak menyangka bahwa rimbun mungkin puluhan ribu ya di berbagai daerah, mahasiswa yang menyatakan sikapnya," ujarnya.
"Jadi kami sampaikan terima kasih terkait dengan hal itu, memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga yang menjadi korban korupsi," pungkas Febri.
Wacana penerbitan Perppu sebelumnya sempat ditolak oleh Jokowi. Namun setelah ada desakan dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, Jokowi akhirnya mempertimbangkan adanya Perppu tersebut.