KPK soal Perppu: Kita Tunggu Saja Sampai Tanggal 17 Oktober

14 Oktober 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
KPK masih menunggu langkah Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu atas UU KPK yang baru. UU versi revisi itu otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu saja sampai tanggal 17 (Oktober), sekarang ini tinggal dua hari," Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Pemkot Surabaya, Senin (14/10).
Basaria menegaskan, KPK akan tetap bekerja secara profesional sesuai koridor undang-undang yang berlaku. Meski, presiden tak mengeluarkan Perppu.
"Kita tunggu saja (keputusan Presiden). Kita tetap kerja. Perppu, enggak Perppu, kita tetap kerja," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Revisi UU KPK yang disepakati DPR dan Pemerintah sudah disahkan pada 17 September 2019. Tersisa 3 hari jelang UU hasil revisi tersebut resmi berlaku dan diundangkan pada Kamis (17/10).
Sebab, dalam hal RUU tidak ditandatangani Presiden, dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama DPR dan pemerintah, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal itu termaktub di UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah perubahan termuat dalam UU KPK versi revisi. KPK pun sudah merilis 26 poin yang berpotensi melumpuhkan lembaga antirasuah itu bila UU KPK baru mulai berlaku.
Gelombang desakan agar revisi UU KPK itu dibatalkan pun muncul. Jokowi sebelumnya menyebut tak ada opsi perppu atas revisi UU KPK itu.
Belakangan, Jokowi menyebut opsi revisi sedang dipertimbangkan. Namun hingga saat ini, Jokowi belum mengeluarkan perppu.