KPK soal Pidato Jokowi: Kalau Korupsi Terjadi, Penegakan Hukum Jalan

15 November 2019 3:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan disela penyerahan DIPA Kementerian dan Lembaga, serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan disela penyerahan DIPA Kementerian dan Lembaga, serta Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyampaikan agar hubungan antara kepala daerah dan penegak hukum dapat berjalan harmonis. Hal tersebut ia sampaikan saat hadiri rapat Kordinasi nasional Indonesia Maju di Sentul, Bogor, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Ia menyebut apabila ada persoalan hukum yang terlihat di awal maka harus melakukan langkah preventif dan tak menunggu hingga terjadi peristiwa.
Merespons hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah, menyebut hal tersebut diterjemahkan sebagai bentuk concern Jokowi di sektor pencegahan. Pidato Jokowi, kata Febri, harus dimaknai sebagai tindakan mengingatkan dan pencegahan terhadap korupsi.
"Seharusnya institusi-institusi yang sudah diingatkan itu tidak coba-coba melakukan korupsi jangan sampai sudah diingatkan melalui upaya pencegahan, KPK sudah datang misalnya ke daerah ke Kementerian BUMN dan lain-lain sudah melakukan kajian memberikan rekomendasi perbaikan sistem tapi instansi tersebut tidak serius," kata Febri di kantornya, Kamis (14/11).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Febri menyebut, perlu dipahami bahwa imbauan Jokowi itu agar instansi penegak hukum lebih serius melakukan pencegahan terhadap korupsi. Upaya pencegahan itu dilakukan sebelum kejahatan terjadi.
ADVERTISEMENT
Namun, Febri menegaskan apabila kejahatan sudah terjadi, maka wajib hukumnya aparat penegak hukum menindaknya.
"Kalau kejahatan sudah terjadi, kalau korupsinya sudah terjadi apalagi ini adalah kejahatan yang luar biasa maka penegakan hukum tentu harus dilaksanakan. Kalau kejahatan sudah terjadi kita tidak mungkin bisa mengabaikan itu sebagai penegak hukum karena undang-undang juga mewajibkan itu," kata dia.
"Dan juga perlu diingat presiden pernah mengatakan pencegahan itu bicara sebelum kejahatan terjadi, jadi ketika kejahatan terjadi penindakan yang tegas tetap harus dilaksanakan. Jadi perlu dilihat secara seimbang," sambungnya.
Selain itu, KPK juga merespons pidato Jokowi mengenai pemberantasan mafia hukum yang berpotensi mengganggu agenda negara 5 tahun kedepan. Salah satunya mengenai oknum penegak hukum yang menakut-nakuti pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, tujuan Presiden sangat baik yakni memberantas mafia hukum. Terkait hal itu, KPK sependapat sebab mafia hukum berpotensi memunculkan kepastian hukum yang berakibat pada sulitnya investor masuk ke Indonesia.
"Jadi kami sambut baik konsep dari Presiden terkait dengan tindakan memerangi praktek mafia hukum tersebut, karena ini adalah salah satu hal yang cukup fatal ya yang cukup beresiko kalau ada praktik mafia hukum maka kepastian hukum akan sulit sekali terwujud," kata dia.
"Kalau kepastian hukum tidak terbentuk maka itu dapat berimplikasi pada keraguan yang para investor untuk meletakkan modalnya atau berusaha di Indonesia dan juga menyebabkan praktik-praktik korupsi yang lain," tutup dia.