news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK soal Praperadilan Jilid II Nurhadi Ditolak: Semoga Dia Bersikap Gentlemen

16 Maret 2020 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: mahkamahagung.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: mahkamahagung.go.id
ADVERTISEMENT
KPK mengapresiasi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, yang menolak praperadilan jilid II Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya eks Sekretaris MA itu bersama menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, berharap lepas dari jeratan tersangka KPK dalam kasus mafia peradilan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan dengan praperadilan yang ditolak 2 kali tersebut, Nurhadi berani menghadapi kasusnya dan menyerahkan diri ke KPK.
"Semoga dengan penolakan yang kedua ini, Nurhadi dkk mau bersikap gentleman dengan menyerahkan diri dan mau menghadapi proses hukum selanjutnya," ujar Nawawi saat dihubungi, Senin (16/3).
"Daripada terus bersembunyi yang malah tidak saja menyulitkan dirinya, tetapi juga banyak pihak termasuk keluarganya mungkin," sambungnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Nawawi menyatakan, Nurhadi bisa membela diri dalam proses penyidikan dan persidangan apabila merasa tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
"Toh dalam proses hukum itu yang bersangkutan terbuka untuk pembelaan diri kalau memang merasa tidak bersalah," ucap Nawawi.
Diketahui Nurhadi bersama Riezky dan Hiendra telah ditetapkan sebagai buron sejak 13 Februari.
Sejak saat itu, KPK telah mencari keberadaan Nurhadi dkk di sejumlah tempat mulai dari Jakarta, Surabaya, Kediri, dan Bogor. Namun hasilnya masih nihil.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto: Antara foto
Adapun dalam perkaranya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.