KPK soal SYL Pindah Rutan: Kami Harap Bukan Modus Penghindaran

28 Maret 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menyayangkan pemindahan penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dari Rutan KPK di Jakarta Timur ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Politikus NasDem itu pindah rutan berdasarkan penetapan hakim.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berharap hal ini bukanlah modus untuk penghindaran yang dilakukan SYL.
"KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan Tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (28/3).
Ali menjelaskan, secara yuridis, tanggung jawab tahanan memang berada pada majelis hakim. Sebab saat ini sudah masuk proses persidangan.
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim," ucap Ali.
"Namun demikian tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Di sisi lain, Ali juga menyatakan bahwa sebenarnya layanan serta fasilitas setiap rutan telah terstandarisasi.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemahaman bersama, layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu," tuturnya.
Rutan C1 KPK. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sama halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, fasilitas dan pelayanannya telah sesuai dengan ketentuan.
"Demikian halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya," imbuh dia.
Menurut Ali, Rutan KPK telah difasilitasi ruang terbuka untuk aktivitas tahanan. Kemudian juga difasilitasi klinik dengan obat-obatan bagi para tahanan.
"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan," ungkap Ali.
ADVERTISEMENT
"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pindah dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Memberi izin untuk memindahkan tempat penahan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang Rumah Tahanan Negara KPK Kelas I Salemba Jakarta Pusat sejak 27 Maret 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3) dikutip dari Antara.
SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.
ADVERTISEMENT
Pertama, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka. Kedua, SYL sering mengalami sakit dan disarankan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Ketiga, SYL juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit. Keempat, kesehatan SYL terganggu akibat sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK, sehingga sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh.