KPK soal Vonis Air Keras Novel: Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan

17 Juli 2020 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam oleh sejumlah pegawai KPK. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam oleh sejumlah pegawai KPK. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan kecewa atas vonis ringan terhadap dua polisi yang menyerangnya dengan air keras. Vonis itu dinilainya jauh dari harapan.
ADVERTISEMENT
KPK pun memahami kekecewaan yang dialami salah satu penyidiknya itu. Sebab, vonis itu dinilai bisa menjadi preseden buruk.
"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut. Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Preseden buruk itu juga dikhawatirkan menimpa aparat penegak hukum. Khususnya yang terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). Foto: ANTARA FOTO/Gaih Pradipta
"Sebagaimana telah kami sampaikan, kasus penyerangan terhadap Mas Novel Baswedan juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang antikorupsi," imbuhnya.
KPK berharap negara dapat hadir memberikan jaminan perlindungan terhadap para penegak hukum. khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.
Rahmat Kadir, pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Diketahui Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua polisi penyerang Novel Baswedan dihukum masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Hakim menilai dua penyerang Novel Baswedan yang merupakan polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)