KPK soal Vonis Air Keras Novel: Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut. Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7).
Preseden buruk itu juga dikhawatirkan menimpa aparat penegak hukum. Khususnya yang terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
"Sebagaimana telah kami sampaikan, kasus penyerangan terhadap Mas Novel Baswedan juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang antikorupsi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.
Diketahui Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua polisi penyerang Novel Baswedan dihukum masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Hakim menilai dua penyerang Novel Baswedan yang merupakan polisi itu bersalah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )