KPK: Suap Bupati Kolaka Timur Diduga Terkait Proyek dari Dana Hibah BNPB

22 September 2021 21:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur tiba di KPK, Rabu (22/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur tiba di KPK, Rabu (22/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah BNPB.
ADVERTISEMENT
Pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Pada September 2021, keduanya bahkan datang ke kantor BNPB di Jakarta untuk memaparkan proposal itu. Situs Pemkab Kolaka Timur pun sempat mengunggah kegiatan itu. Andi Merya dan Anzarullah sempat foto bersama Kepala BNPB Ganip Warsito.
Bupati Koltim Andi Merya Nur (kedua dari kiri), Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito (tengah), Kepala BPBD Koltim Anzarullah (kedua dari kanan). Foto: Kolakatimurkab.go.id/
Akhirnya, Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar. Andi Merya dan Anzarullah pun kemudian berkongkalikong dalam menyiapkan proyek yang akan digarap dari dana tersebut.
Anzarullah meminta proyek yang akan dikerjakan dari uang hibah BNPB tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (Andi Merya) agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/9).
Konpers penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur di KPK, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Andi Merya pun menyetujuinya. Ada dua proyek yang akan dikerjakan Anzarullah, yakni paket belanja jasa konsultasi pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta.
"Selanjutnya AMN (Andi Merya Nur) memerintahkan AZR (Anzarullah) untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan [Kabag ULP] agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) dan/atau grup AZR (Anzarullah) dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud," papar Ghufron.
ADVERTISEMENT
Sebagai imbalnya, Anzarullah akan memberikan fee kepada Andi Merya.
"AMN (Andi Merya) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%," kata Ghufron.
Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur tiba di KPK, Rabu (22/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut. AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," lanjut Ghufron.
Namun demikian, pemberian kedua yakni Rp 225 juta belum teralisasi. Sebab KPK melakukan OTT saat hendak akan terjadi pemberian tersebut di kediaman Andi Merya di Kendari.
Atas perbuatannya Aznarullah dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Andi Merya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor. Keduanya pun langsung ditahan.
ADVERTISEMENT