KPK Surati Jokowi, Usul Pegawai Tetap Tak Perlu Dites untuk Jadi ASN

2 Januari 2020 20:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu perubahan mencolok imbas berlakunya UU KPK versi revisi ialah berubahnya status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan paling lama 2 tahun sejak UU berlaku.
ADVERTISEMENT
KPK masih menunggu aturan transisi mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi ASN itu. Sambil menunggu, KPK sudah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo yang berisi usulan mekanisme transisi tersebut. Surat dikirimkan pada 12 Desember 2019.
Salah satu usulannya ialah aturan transisi itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, diusulkan juga mekanisme tes bagi Pegawai Tidak Tetap KPK.
"Kalau kemudian di (usulan) rancangan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya yang rencana melalui tes adalah bukan Pegawai Tetap, tetapi Pegawai Tidak Tetap. Itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya berbeda dengan Pegawai Tetap yang sudah ada di sini," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Kamis (2/1).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Jadi itu salah satu usulan kita. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan peraturan presiden," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ali berharap usulan tersebut bisa diterima dan diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah nantinya. Usulan itu sudah disampaikan ke Pemerintah, dan masih dibahas. Adapun targetnya masa transisi ini selesai dalam waktu dua tahun. Waktu itu sesuai dengan amanah undang-undang.
"Kalau undang-undang kan selama dua tahun harus selesai ya," pungkasnya.
Sebelumnya dalam UU baru KPK Nomor 19 tahun 2019 dijelaskan mengenai perubahan pegawai menjadi ASN. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 6, Pasal 24, dan Pasal 69B.
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU itu berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 ayat 6:
ADVERTISEMENT
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Pasal 24
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Pemerintah sudah menyiapkan 3 Peraturan Presiden yang merupakan aturan turunan dari UU baru KPK. Salah satunya mengatur soal peralihan status pegawai KPK jadi ASN. KPK mengaku tak dilibatkan terkait penyusunan Perpres itu.