KPK Susun Pedoman Penuntutan Agar Pengembalian Uang Negara Maksimal

20 April 2020 20:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai kinerja penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK belum maksimal dalam jatuhkan tuntutan. Sebab, pada 2019, rata-rata tuntutan hanya 3 tahun 7 bulan penjara saja.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu penegak hukum yang menangani korupsi, KPK merespons catatan ICW tersebut. Saat ini, lembaga antirasuah itu tengah menyusun pedoman penuntutan.
"Dalam tugas dan fungsi Penuntutan, KPK saat ini masih dalam proses finalisasi penyusunan pedoman penuntutan, yang dengan adanya pedoman ini maka setidaknya akan mengurangi disparitas tuntutan pidana khususnya terhadap pidana badan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/4).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ali mengatakan, KPK tengah fokus memprioritaskan case building atau membangun kasus dalam mengusut tindak pidana korupsi. Termasuk kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.
"Dengan strategi penanganan perkara gabungan pasal tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didukung dengan satgas asset tracing sebagai upaya memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara," kata dia.
ADVERTISEMENT
Adapun pedoman tuntutan itu dibuat untuk semua kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal UU Tipikor dan TPPU. Ali merinci nantinya ada juga penekanan terhadap faktor-faktor objektif dalam mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Selain itu, KPK juga berharap Mahkamah Agung membuat pedoman pemidanaan hakim dalam memutus perkara korupsi.
"KPK berharap Mahkamah Agung juga dapat menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar Majelis Hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, ICW juga mencatat vonis pelaku tindak pidana korupsi pada 2019 rata-rata adalah 2 tahun 7 bulan penjara. Angka masa tahanan ini dinilai tergolong tengah.
Dari 1.125 terdakwa yang disidangkan, setidaknya 842 orang diberikan vonis ringan dan hanya 9 diganjar vonis berat. ICW kategorikan vonis ringan 0-4 tahun, sementara vonis berat lebih dari 10 tahun.
ADVERTISEMENT