KPK Tahan 1 Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

3 Oktober 2022 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka tersebut yakni Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama. Heryanto akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, Tim Penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu HT (Haryanto) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/10).
Sejatinya tinggal satu lagi tersangka yang belum ditahan di kasus ini. Dia adalah Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang juga merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK mengingatkan kepada Ivan untuk kooperatif menjalani proses hukum.
"Bagi Tersangka IDKS (Ivan), KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik," kata Alex. Ivan dijadwalkan datang ke KPK besok, Selasa (4/10).
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Kasus ini berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Haryanto dan Ivan diwakili oleh kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.
ADVERTISEMENT
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Tinggi, kedua kuasa hukum itu belum puas dengan keputusan hakim. Sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 2022, kasasi diajukan. Keduanya masih menjadi kuasa dari Haryanto dan Ivan.
Dalam pengurusan kasasi, diduga kedua pengacara ini melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan.
Pegawai yang bersedia saat itu adalah Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA tetapi dengan imbalan sejumlah uang.
Desy turut mengajak Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal selaku PNS MA; dan Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti MA untuk jadi penghubung ke majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"DY (Desy) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Alex.
Sumber dana yang diberikan oleh kedua pengacara diduga berasal dari Haryanto dan Ivan. Jumlahnya SGD 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Uang itu dibagi-baik di mana Desy menerima Rp 250 juta; Muhajir Habibie Rp 850 juta; Elly Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Alex.
Namun saat KPK melakukan OTT, dari Desy ditemukan uang sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari Albasri selaku PNS Mahkamah Agung sebesar Rp 50 juta. Sehingga KPK menduga ada pemberian-pemberian lain yang diterima oleh Desy dkk.
ADVERTISEMENT
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Alex.
KPK sudah menetapkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri dijerat sebagai tersangka penerima suap.