news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tahan 1 Tersangka Mafia Tanah di Munjul Jakarta Timur

2 Agustus 2021 20:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) usai memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) usai memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021). Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Rudy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menetapkan Rudy sebagai tersangka pada 28 Mei 2021. Namun, pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan.
"Sore hari ini kami ingin menyampaikan bahwa salah satu tersangka atas nama RHI jabatan Direktur PT ABAM telah dilakukan oleh KPK upaya paksa berupa penahanan. Untuk kepentingan penyidikan mulai hari ini tentu kami melakukan penahanan terhadap RHI," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin (2/8).
Rudy akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1. Sebelum ditahan, ia bakal menjalani masa isolasi terlebih dahulu untuk memastikan aman dari COVID-19.
"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.
ADVERTISEMENT
Rudy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah tersangka lainnya dan telah ditahan. Yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; serta PT Adonara Propertindo selaku korporasi. Negara diduga dirugikan hingga Rp 152,5 miliar lantaran pengadaan tanah di Munjul tersebut.
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Kronologi Perkara

• Februari 2019
Berawal ketika Rudy meminta Anja Runtuwene dan Tommy Adrian untuk melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Tujuannya ialah mencari dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya).
ADVERTISEMENT
Awalnya, Rudy menggunakan nama Andyas Geraldo yang tak lain anaknya sendiri. Surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja Runtuwene sebagai pihak yang menawarkan.
Tersangka Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas Geraldo dan Anja Runtuwene dibuat dengan harga Rp 7,5 juta/m² yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
• Maret 2019
Anja Runtuwene dan Tommy Adrian pihak menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m² dengan harga Rp 2,5 juta/m². Pada saat itu juga, Rudy menyetujui pembayaran uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp 108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory Corneles Pinontoan dari pihak Sarana Jaya dengan Anja Runtuwene yang mengaku sebagai pemilik tanah.
• April 2019
Dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m² di Kantor Sarana Jaya antara Yoory Corneles Pinontoan dengan Anja Runtuwene. Masih di hari yang sama, Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran ke rekening Yoory Corneles Pinontoan.
• Mei 2021
Rudy dan Anja Runtuwene menyetujui dan memerintahkan Tommy Adrian mengirimkan dana sebesar Rp 5 miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Pengiriman uang menggunakan rekening perusahaan PT. Adonara Propertindo.
ADVERTISEMENT
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik, harga appraisal tanah tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
• Desember 2019
Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja Runtuwene di rekening Bank DKI. Sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja Runtuwene dan Tommy Adrian untuk mengalirkan dana. Termasuk di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya; dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudy; serta penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy dan Anja Runtuwene.
ADVERTISEMENT