KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Suap Zumi Zola
ADVERTISEMENT
KPK menahan dua anggota DPRD Jambi tersangka kasus penerimaan suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni Elhelwi dan Gusrizal, ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Elhelwi dan Gusrizal ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.
"Ditahan di Rutan cabang KPK di K4 selama 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (24/7).
Merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.05 WIB, Elhelwi dan Gusrizal enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Keduanya memilih langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Dalam pemeriksaan Rabu (24/7) ini, KPK juga turut memanggil Wakil Ketua DPRD Jambi yang juga tersangka dalam kasus ini, Sufardi Nurzain. Namun Sufardi mangkir tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT
Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola.
Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Tak hanya itu, ia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar.
Suap itu untuk menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dari pihak DPRD Jambi, KPK telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk 3 orang di atas.