KPK Tahan 3 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Zumi Zola

18 Juli 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tahan 3 Anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 Pihak Swasta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK Tahan 3 Anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 Pihak Swasta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018. Para tahanan terdiri dari tiga anggota DPRD Jambi; Muhammadiyah, Effendi Hatta dan Zainal Abidin, serta seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
ADVERTISEMENT
Muhammadiyah dan Joe ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling K4, sedangkan Effendi dan Zainal dijebloskan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Guntur. Mereka ditahan selama 20 hari.
"Terhadap para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka, menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (18/7).
KPK Tahan 3 Anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 Pihak Swasta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk 4 orang tersebut. Sebanyak 12 orang di antaranya berasal dari anggota DPRD Jambi.
Anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi untuk menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola. Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Tak hanya itu, ia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,340 miliar.
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara Joe Fandy Yoesman alias Asiang adalah rekanan proyek di Provinsi Jambi. Asiang diduga merupakan pihak swasta yang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp 5 miliar kepada Zumi Zola untuk DPRD Jambi.
ADVERTISEMENT
Nama Asiang sudah tercantum dalam dakwaan sebagai salah satu pihak pemberi gratifikasi kepada Zumi. Berdasarkan dakwaan Zumi, total gratifikasi yang diberikan Asiang adalah Rp 9,5 miliar dan USD 30 ribu atau Rp 436.500.000 (kurs Rp 14.550) serta Mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D 1043 VBM.