KPK Tahan 3 Swasta Penyuap Bupati Bengkayang

13 September 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan tiga swasta penyuap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Tiga swasta itu diketahui bernama Bun Si Fat, Yosef, serta Pandus. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"YF (Yosef), BF (Bun Si Fat) dan PS (Pandus), ketiganya swasta ditahan 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (13/9).
Usai merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.35 WIB, ketiganya memilih bungkam. Mereka memilih langsung masuk menuju mobil tahanan yang telah menanti mereka.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Suryadman sebagai tersangka bersama Aleksius serta 5 orang swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap Rp 336 juta dari kelima orang rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang itu. Suap diduga merupakan fee sebagai imbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan para rekanan itu.
ADVERTISEMENT
Suryadman diduga meminta uang dari dua kepala dinas di Kabupaten Bengkayang. Keduanya yakni Kepala Dinas PUPR, Aleksius, dan Kepala Dinas Pendidikan, Agustinus Yan. Uang itu diminta Suryadman diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadinya.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Suryadman dan Alexius disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT