KPK Tahan Anggota Komisi XI DPR Sukiman

1 Agustus 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI, Sukiman, ditahan KPK terkait kasus DAK Kabupaten Pegunungan Arfak. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI, Sukiman, ditahan KPK terkait kasus DAK Kabupaten Pegunungan Arfak. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman. Ia ditahan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.
ADVERTISEMENT
Saat digelandang ke mobil tahanan, Sukiman hanya berkata singkat. Ia berharap kasusnya segera selesai.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8) dengan mengenakan rompi oranye dan diborgol.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Sukiman ditahan di Rutan Cabang KPK di C1. "Ditahan untuk 20 hari pertama," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Anggota DPR RI, Sukiman, ditahan KPK terkait kasus DAK Kabupaten Pegunungan Arfak. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Keduanya menjadi tersangka usai KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Natan menjanjikan suap untuk politikus PAN itu senilai Rp 4,41 miliar. Suap Rp 4,41 miliar itu merupakan bagian fee sebesar 9 persen dari total dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak senilai Rp 49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp 79,9 miliar di APBN 2018.
Namun dari janji Rp 4,41 miliar itu, Sukiman diduga baru menerima Rp 2,65 dan USD 22.000.