KPK Tahan Bos PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim

13 November 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tahan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim di Gedung KPK, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK Tahan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Darwin ialah tersangka perkara dugaan suap restitusi pajak.
ADVERTISEMENT
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November – 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Darwin sebelumnya telah diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, KPK menggali keterangan Darwin terkait dugaan penyerahan uang kepada petugas pajak.
KPK Tahan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kasus ini, Darwin diduga menyuap sejumlah petugas pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga.
Empat orang dijerat sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari Darwin. Yakni eks kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga; eks supervisi tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, Hadi Sutrisno; eks anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, M Naik Fahmi; dan eks ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari.
ADVERTISEMENT
Darwin diduga menyuap keempat orang itu terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Sebagai informasi, restitusi merupakan upaya bentuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.
Suap diduga diberikan agar petugas pajak menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.