KPK Tahan Buronan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

26 Juli 2019 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan buronan suap Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan buronan suap Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinginnya jeruji besi menjadi akhir kisah Umar Ritonga, buronan KPK dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Umar kini harus mendekam di Rutan KPK setelah sebelumnya melarikan diri setahun lamanya.
ADVERTISEMENT
"UMR (Umar Ritonga) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (26/7).
Tim penyidik KPK menangkap Umar pada Kamis (25/7) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Umar kemudian digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tiba sekitar pukul 23.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Umar Ritonga perantara suap Bupati Labuhanbatu. Foto: Facebook Umar Ritonga
Penahanan dilakukan usai Umar menjalani pemeriksaan intensif. Keluar dari Gedung KPK dengan borgol dan rompi oranye, Umar diam seribu bahasa. Ia langsung menuju mobil tahanan KPK.
Febri menambahkan, kendati KPK berhasil membekuk Umar, penyidik gagal menemukan uang senilai Rp 500 juta yang sebelumnya dibawa lari Umar saat OTT pada 17 Juli 2018.
"Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan, sudah tidak ditemukan di lokasi (penangkapan)," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra alias Asiong. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Dalam pembuktian di persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada Pangonal selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hakim menilai Pangonal terbukti menerima suap total Rp 45,13 miliar dari Effendy Sahputra untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
Saat OTT KPK, Pangonal diyakini menerima suap Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar. Akan tetapi dari hasil pengembangan, KPK menemukan Pangonal telah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 atau Rp 2.28 miliar. Suap itu diterima Pangonal dari Asiong dari tahun 2016, 2017, dan 2018.
ADVERTISEMENT