KPK Tahan Dirut Perum Jasa Tirta II

30 September 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro. Penahanan dilakukan KPK usai Djoko merampungkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Djoko merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (30/9). Dengan mengenakan rompi oranye KPK dan kondisi tangan yang telah diborgol, Djoko digelandang masuk menuju mobil tahanan milik KPK. Ia memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait penahanannya.
Terpisah juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Djoko akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
Kasus ini bermula ketika Djoko dilantik sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II yang mengelola Waduk Jatiluhur pada tahun 2016. Ia diduga memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II.
Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporasi. Anggaran awal yang tadinya hanya senilai Rp 2,8 miliar, bertambah menjadi Rp 9,55 miliar.
ADVERTISEMENT
Keduanya pekerjaan itu adalah Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3.820.000.000. Serta, Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5.730.000.000.
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah melakukan revisi terhadap anggaran, Djoko pun diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana.
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp 5.564.413.800.
Rinciannya, untuk Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp 3.360.258.000. Sedangkan untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp. 2.204.155.8410.
ADVERTISEMENT
KPK menduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas. Dugaan muncul dengan adanya penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdate atau penanggalan mundur.
Tak hanya itu, KPK menduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
KPK menyebut kerugian negara yang timbul dari perbuatan Djoko dan Andririni tersebut adalah sekitar Rp 3,6 miliar. Perhitungan kerugian itu merupakan dugaan yang berasal keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.