KPK Tahan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda

25 September 2019 1:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda. Penahanan dilakukan terhadap Risyanto usai pemeriksaan intensif sebagai tersangka dugaan suap terkait izin impor ikan jenis tertentu tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
Penahanan Risyanto dilakukan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara tersangka Mujib Mustofa yang merupakan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penahanan selama 20 hari pertama untuk kedua tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (25/9).
Risyanto yang merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 00.30 WIB enggan membeberkan apapun kepada awak media terkait perkara rasuah yang membelitnya. Ia memilih langsung berjalan masuk menuju mobil tahanan yang telah menantinya.
Dalam perkara ini KPK menyematkan status tersangka kepada dua orang yakni Risyanto sebagai pihak penerima suap serta Mujib Mustofa sebagai pemberi suap.
Risyanto diduga menerima suap dari Mujib senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. Rinciannya yakni USD 60 ribu atau Rp 846.000.000 dan SGD 80 ribu atau Rp 819.992.000.
ADVERTISEMENT
Suap yang telah teridentifikasi yakni senilai USD 30 ribu dari Risyanto diduga terkait kuota impor ikan yang diterima PT NAS dari Perum Perindo.
Diduga, Mujib menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor ikan yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton. Diduga, ada kesepakatan antara Mujib dan Risyanto mengenai besaran suap yang akan diberikan yakni sebesar Rp 1.300 per kilogram.
Atas perbuatannya, Risyanto selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mujib pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT