KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

19 September 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, Karen tampak sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye. Bahkan, ia tampak mengenakan borgol di tangannya.
"Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus yang sedang diusut KPK ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.
Saat menjabat Dirut Pertamina, ia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. “Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh,” ujar Firli.
ADVERTISEMENT
Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
Atas perbuatannya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara disebut rugi hingga Rp 2,1 triliun.