KPK Tahan Eks Kepala KPP PMA Terkait Restitusi Pajak

3 Oktober 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga (tengah) ditahan terkait suap restitusi pajak. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga (tengah) ditahan terkait suap restitusi pajak. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga. Penahanan dilakukan usai Yul diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE).
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan pemeriksaan Yul sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (3/10). Yul langsung keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Yul enggan berkomentar apa pun terkait penahanannya, ia memilih terus menunduk sembari berjalan masuk menuju mobil tahanan KPK.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penahanan tersebut. Penahanan Yul, menurut Febri, akan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (tengah) ditahan terkait kasus suap restitusi pajak. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"YD (Yul Dirga) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," kata Febri saat dihubungi.
Penahanan juga dilakukan KPK terhadap M Naim Fahmi. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini total lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Status tersangka disematkan karena KPK menduga ada suap yang diberikan terkait pengurusan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
ADVERTISEMENT
Restitusi merupakan upaya bentuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara ke wajib pajak.
Lima orang tersangka itu yakni Yul Dirga; Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim; supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga Hadi Sutrisno; anggota tim pemeriksa pajak PT WAE M. Naim Fahmi; serta Ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari.
Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.