KPK Tahan Eks Pegawai KPP PMA Tiga Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak

8 Oktober 2019 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadi sutrisno (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hadi sutrisno (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan eks pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Hadi Sutrisno, selama 20 hari ke depan. Hadi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE).
ADVERTISEMENT
Merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 16.40 WIB, Hadi langsung keluar Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan diborgol.
Hadi yang merupakan eks supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, enggan berkomentar apa pun terkait kasusnya. Ia terus berjalan masuk mobil tahanan KPK.
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Hadi ditahan di Rutan Guntur.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
Hadi sutrisno (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Hadi; eks Kepala KPP PMA Tiga, Yul Dirga; eks anggota tim pemeriksa pajak PT WAE, M. Naim Fahmi; eks ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari; dan Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim.
ADVERTISEMENT
Dari 5 tersangka itu, sudah 3 orang yang ditahan yakni Hadi, Yul Dirga, dan Naim Fahmi. Sementara Jumari dan Darwin belum ditahan.
Kelimanya terjerat kasus lantaran KPK menduga ada suap yang diberikan terkait pengurusan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016. Restitusi merupakan upaya bentuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara ke wajib pajak.
Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.