KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto

20 November 2019 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK menahan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Penahanan dilakukan usai Toto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Toto yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 20.00 WIB. Ia keluar dengan mengenakan borgol dan rompi oranye.
"Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Saat keluar gedung KPK, Toto membantah turut menyuap pejabat Pemkab Bekasi sebesar Rp 10,5 miliar untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
"Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edi Soes (Edi Dwi Soesianto, Kepala Departemen Land Acquisition Lippo Cikarang) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPTP (Izin Pengelolaan dan Pengolahan Tanah) Rp 10,5 miliar. Saya selalu bantah dan itu pun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah," kata Toto.
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Saya sudah melaporkan Edi Soes ke Polrestabes Bandung dan saat ini pihak polisi sudah menemukan bukti dugaan fitnah yang saya sampaikan itu. Karena ada buktinya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun pasrah dengan penahanannya. Toto meyakini tak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik. Saya sudah berikan semua bukti ke polisi, saya selalu menyangkal. Dan polisi sudah temukan bukti dugaan fitnah saya itu benar," ucapnya.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Toto sebagai tersangka bersamaan dengan Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto dinilai menjadi pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang untuk memuluskan proyek Meikarta.