KPK Tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Zumi Zola

6 Agustus 2019 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain (tengah). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain (tengah). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, saat dihubungi, Selasa (6/8).
Sufardi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjeratnya. Turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2, ia tampak sudah memakai rompi tahanan berwarna oranye serta borgol.
Namun, ia memilih bungkam ketika disinggung terkait kasusnya tersebut. Ia langsung digiring ke rutan yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk Sufardi. 12 orang tersangka berasal dari anggota DPRD Jambi. Satu orang lainnya dari pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Para Anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi untuk menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola. Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Zumi juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,340 miliar.
Asiang diduga merupakan pihak swasta yang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp 5 miliar kepada Zumi Zola untuk DPRD Jambi.
Nama Asiang sudah tercantum dalam dakwaan sebagai salah satu pihak pemberi gratifikasi kepada Zumi. Berdasarkan dakwaan Zumi, total gratifikasi yang diberikan Asiang adalah Rp 9,5 miliar dan USD 30 ribu atau Rp 436.500.000 (kurs Rp 14.550) serta Mobil Toyota Alphard Nomor Polisi D 1043 VBM.