KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta

5 April 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014)," Plt jubir KPK bidang penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (5/4).
Ali menuturkan, Suheri Terta ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 5 April 2020 sampai 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan KPK kavling C1.
"Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020," ucap Ali.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Ali menjelaskan, sebelum ditahan oleh KPK, Suheri Terta juga sempat ditahan di Rutan Pekanbaru, Riau, terkait perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Masa penahanan itu baru selesai 5 April 2020.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019. Sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," jelas dia.
Ali menegaskan, KPK tetap terus bekerja mengusut perkara korupsi meski di tengah pandemi virus corona. KPK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak korupsi.
"Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona," tutur Ali.
Perkara ini berawal dari penyerahan Surat Keputusan Menteri LHK tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan dari Zulkifli Hasan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, Zulkifli Hasan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah.
Atas dasar itulah, diduga terjadi kongkalikong terjadi antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulkifli Hasan.
Atas adanya surat itu, Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan tersebut yang intinya membuka kawasan hutan atas perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan itu bermaksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau.
ADVERTISEMENT
Surya diduga menawarkan yang Rp 8 miliar kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri LHK yang dikeluarkan Zulkifli Hasan. Hal itu disanggupi Annas. Sementara Suheri menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.
Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit. KPK menduga korporasi dapat keuntungan dalam perkara ini sehingga ikut dijerat sebagai tersangka.
PT Palma Satu Disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Selain menjerat korporasi, KPK juga menjerat Annas, Gulat Manurung, dan Edison Marundut Marsadauli siahaan selaku direktur Utama PT Citra Hokiana Edison. Ketiganya sudah dihukum pengadilan.
ADVERTISEMENT