KPK Tahan Lima Tersangka Kasus 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

23 Juli 2020 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ialah eks Kepala Divisi III Waskita Karya yang juga mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani; eks Kabag Pengendalian Divisi III Waskita Karya, Jarot Subana; dan eks Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian Divisi III Waskita Karya, Fakih Usman.
Mereka menyusul 2 tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK pada akhir 2018 yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
KPK pun memanggil mereka dalam pemeriksaan pada Kamis (23/7) ini. Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020," ujar Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Firli menyatakan Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Fathor di Rutan KPK. Sementara Fakih dan Yuly ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
ADVERTISEMENT
"Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus COVID-19," ucap Firli.
Dengan adanya kasus ini, Firli menegaskan kepada seluruh pejabat BUMN agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi.
"Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik ini, apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," ucap Firli.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit atas kualitas proyek-proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor terkait," lanjutnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, KPK menduga para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi.
ADVERTISEMENT
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan Negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp 202 miliar," tutupnya.
***