KPK Tahan Penyuap Bupati Labuhanbatu

19 Juli 2018 23:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Effendy Sahputra, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi tiba di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Effendy Sahputra, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi tiba di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menahan pemilik swasta PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Penahanan itu dilakukan penyidik KPK usai Effendy menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di hadapan penyidik KPK. Effendy adalah tersangka penyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
ADVERTISEMENT
Effendy ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK dalam kasus yang terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).
Effendy Sahputra, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi tiba di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Effendy Sahputra, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi tiba di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Effendy yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 21.10 WIB, enggan memberikan keterangan apapun terkait penahanannya. Effendy memilih untuk langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menantinya.
Effendy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan kerabat dekat bupati, Umar Ritonga. Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Pihak KPK menduga uang tersebut bagian dari commitment fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal kepada Effendy. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
Sebagai penerima suap, Pangonal dan Umar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Effendy selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.