KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MY (Muhammad Yamin) tersangka yang itu pihak swasta yang diduga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (22/1).
Ali menuturkan, Yamin ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Ini merupakan upaya dari KPK untuk buktikan bahwa kita terus bekerja percepat proses penyidikan yang sudah ada dan kemudian melakukan penyidikan-penyidikan," kata Ali.
Dalam perkara ini, Yamin ditetapkan sebagai tersangka bersama Muzni Zakaria pada 7 Mei 2019. Kasus ini naik ke penyidikan lantaran Muzni diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Yamin.
ADVERTISEMENT
Perkara ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Muzni Zakaria, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin Kahar.
Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada beberapa bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.
Hingga kini, baru Yamin yang ditahan KPK. Sementara Muzni belum ditahan.