news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tahan Plt Kadin PU Pegunungan Arfak, Papua

12 Juni 2019 18:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, ditahan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, ditahan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Penahanan dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Natan diduga telah menyuap anggota DPR Sukiman terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan NPS (Natan Pasomba) selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019. NPS (Natan Pasomba) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (12/6).
Natan merampungkan pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini sekitar pukul 16.41 WIB. Ia keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye dan langsung berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangannya KPK menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yakni anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Plt Kadin PU Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Diduga ada suap senilai Rp 4,41 miliar agar mempermudah pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 pada Pegunungan Arfak.
Dari total nilai suap senilai Rp 4,41 miliar itu, setidaknya ada sekitar 9 persen commitment fee yang dijanjikan Natan kepada Sukiman. Yakni uang senilai Rp 2,65 M dan USD 22.000 yang diberikan Natan kepada Sukiman.
Atas perbuatannya, Natan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT