KPK Tahan Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II, Andririni Yaktiningsasi

3 September 2021 18:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Tersangka itu ialah Andririni Yaktiningsasi yang berasal dari pihak swasta sekaligus seorang psikolog.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi) selama 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (3/9).
Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat dua tersangka. Selain Andririni, tersangka lainnya ialah eks Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus ini berawal ketika Djoko dilantik sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II yang mengelola Waduk Jatiluhur pada tahun 2016. Ia diduga memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II.
Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporasi. Anggaran awal yang tadinya hanya senilai Rp 2,8 miliar, bertambah menjadi Rp 9,55 miliar.
ADVERTISEMENT
Keduanya pekerjaan itu adalah Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3.820.000.000. Serta, Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5.730.000.000.
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah melakukan revisi terhadap anggaran, Djoko pun diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana.
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp 5.564.413.800.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Rinciannya, untuk Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp 3.360.258.000. Sedangkan untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp. 2.204.155.8410.
ADVERTISEMENT
KPK menduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas. Dugaan muncul dengan adanya penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdate atau penanggalan mundur.
Tak hanya itu, KPK menduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
KPK menyebut kerugian negara yang timbul dari perbuatan Djoko dan Andririni tersebut adalah sekitar Rp 3,6 miliar. Perhitungan kerugian itu merupakan dugaan yang berasal keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
Djoko Saputro sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bandung. Hakim menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
ADVERTISEMENT