KPK Tahan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

28 November 2020 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menahan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Penahanan dilakukan usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"(Ditahan) Selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (28/11).
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
Ajay ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan. Hutama Yonathan pun turut dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
Ajay akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Yonathan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasusnya, Hutama Yonathan diduga menyuap Ajay sekitar Rp 1,6 miliar. Suap diduga terkait perizinan pembangunan RS Kasih Bunda.
Diduga, suap yang disepakati ialah sebesar Rp 3,2 miliar. Uang rencananya diberikan secara bertahap dan yang sudah diterima diduga sebesar Rp 1,6 miliar.