KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial

24 April 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial di kasus dugaan pemberian suap terhadap penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia langsung ditahan usai sebelumnya diterbangkan dari Medan pada pagi ini ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial ditahan 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan yang akan datang, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS untuk 20 hari ke depan terhitung 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 dan penahanan akan dilakukan di rumah tahanan KPK Cabang Kavling 1 Gedung ACLC," kata Firli dalam konpers di kantornya, Sabtu (24/4).
Firli mengatakan, Syahrial diduga telah memberi suap kepada Stepanus dan advokat bernama Maskur Husain sebesar Rp 1,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Suap itu agar Stepanus mengupayakan perkara terkait Syahrial di KPK dihentikan. Uang diberikan secara tunai dan juga transfer sebanyak 59 kali.
Sementara, selain menerima Rp 1,3 miliar, Stepanus juga diduga menerima Rp 438 juta dari pihak lain. Namun belum dirinci siapa identitas pemberi tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Syahrial dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor. Dengan demikian, KPK sudah menjerat Stepanus, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan di rutan berbeda.