KPK Tahan Zumi Zola

9 April 2018 19:06 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK resmi menahan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Ia menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.47 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, Zumi terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Zumi Zola resmi menjadi tahanan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun ia tak mau berkomentar apapun soal kasusnya atau soal penahanan dirinya. Ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang langsung membawanya ke rutan.
Zumi Zola resmi menjadi tahanan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi akan ditahan di rutan KPK. "ZZ (Zumi Zola) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4).
Dalam kasus ini, Zumi selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis PU diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.