KPK Tak Masuk Satgas Pemburu Aset BLBI Bentukan Jokowi, Kenapa?

12 April 2021 13:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemburu Aset BLBI melalui Keppres 6/2021. Satgas itu terdiri dari tim pengarah dan pelaksana.
ADVERTISEMENT
Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hingga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan beberapa pejabat Kemenkeu, Kejagung, BIN, hingga PPATK masuk tim pelaksana.
Praktis dari susunan tim pengarah dan pelaksana, tak ada perwakilan KPK di Satgas tersebut. Padahal perwakilan Polri dan Kejagung selaku aparat penegak hukum masuk susunan Satgas.
Mahfud MD kemudian memberikan penjelasan mengenai tak masuknya KPK dalam Satgas BLBI. Mahfud menyatakan, justru keliru apabila KPK masuk tim Satgas. Sebab KPK merupakan lembaga yang independen, meski masuk ranah eksekutif.
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
"Pertama itu karena KPK lembaga penegak hukum pidana, lalu yang kedua KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
"Sehingga dia (KPK -red) seperti Komnas HAM dan sebagainya. Dia (KPK) kalau masuk ke tim nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya," lanjut Mahfud.
Ia meminta KPK tetap bekerja seperti biasa. Mahfud menyebut KPK bisa masuk apabila Satgas menemukan ada indikasi korupsi saat menagih dana BLBI.
Meski demikian, Mahfud menyatakan kerja Satgas BLBI tak lepas dari keterlibatan KPK, utamanya soal data-data pelengkap. Ia akan meminta data tersebut ke KPK pada Selasa (13/4) besok.
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim (kiri) dan Anthony Salim (kanan) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
"Meski begitu saya sudah koordinasi dengan KPK, saya perlu data-data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata, karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa besok saya akan ke KPK," tutupnya.
ADVERTISEMENT