news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tangkap Buronan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

25 Juli 2019 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
KPK berhasil menangkap Umar Ritonga yang setahun terakhir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap. Buronan tersebut berhasil diringkus saat berada di rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (25/7).
KPK sebelumnya menerbitkan DPO terhadap Umar pada 24 Juli 2018. Umar melarikan diri saat operasi tangkap tangan dilakukan KPK. Ia urung menyerahkan diri hingga proses penyidikan perkara rampung.
Febri menerangkan penjemputan Umar dibantu tim Polres Labuhanbatu dan pihak keluarga.
"Tim mengetahui UMR (Umar Ritonga) berada di rumah dan kemudian tim melakukan penjemputan dengan bantuan Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," lanjut Febri.
ADVERTISEMENT
Umar kini dibawa menuju ke gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "UMR (Umar Ritonga) segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Febri.
Bupati nonaktif Kabupaten Labuhan Batu, Pangonal Harahap saat mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
KPK berharap dengan penangkapan Umar agar tak ada kejadian serupa terulang. Pihak berperkara diminta patuh terhadap proses hukum yang berlaku, sehingga tak perlu ada tindakan hukum tegas semisal penerbitan DPO.
"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO atau pun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," kata Febri.
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu dan Umar Ritonga selaku rekan dekatnya diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra alias Asiong. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
ADVERTISEMENT
Dalam pembuktian di persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada Pangonal selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hakim menilai Pangonal terbukti menerima suap total Rp 45,13 miliar dari Effendy Sahputra untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
Saat OTT KPK, pada 17 Juli 2018, Pangonal diyakini menerima suap Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar. Akan tetapi dari hasil pengembangan, KPK menemukan Pangonal telah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 atau Rp 2.28 miliar (kurs Rp 10.478). Suap itu diterima Pangonal dari Asiong dari tahun 2016, 2017, dan 2018.
ADVERTISEMENT