KPK Tangkap Tersangka Penyuap Nurhadi, Bagaimana Harun Masiku?

29 Oktober 2020 20:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK berhasil menangkap penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, Kamis (29/10) pagi. Ia ditangkap di sebuah apartemen yang dihuni temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Dengan penangkapan Hiendra, tersangka yang masuk daftar pencarian orang KPK berkurang. Tersisa lima orang DPO yang belum berhasil ditangkap KPK.
Kelima orang tersebut adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan; mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar; tersangka kasus BLBI pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim; dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku menjadi buronan terlama KPK yang gagal ditangkap. Ia buron sejak 17 Januari 2020 atau dengan kata lain sudah lebih dari 9 bulan KPK gagal menangkapnya.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan masih adanya buronan lembaga antirasuah menjadi utang yang harus dilunasi.
"Ini menjadi utang kami untuk menangkap DPO lain," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/10).
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto
Karyoto mengaku terus mengevaluasi pencarian para buronan itu. Sehingga seluruh buronan bisa ditangkap.
ADVERTISEMENT
"(Penyidik) bekerja keras semampu mereka dan alhamdulilah tertangkap (Hiendra), mudah-mudahan terhadap DPO lain demikian," kata dia.
"Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa menyusul untuk ditangkap," pungkasnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus itu belum ditangkap dan belum disidang.
Sementara, tersangka lainnya di kasus tersebut yakni Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Saiful Bahuri, dan Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara. Tersisa Harun Masiku yang hingga kini belum diadili.
Terkait kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
ADVERTISEMENT