KPK Tegaskan Tak Ada Kesalahan Administrasi terkait Penyitaan Hp Hasto

20 Juni 2024 16:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kiri) melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menegaskan tidak ada kesalahan administrasi dari proses penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya yang bernama Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Penyitaan itu dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6) lalu. Dalam proses penyitaan itu, lanjut dia, penyidik KPK telah menyiapkan berita acara penyitaan.
"Senin, 10 Juni 2024, Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA [Berita Acara] Sita dan tanda terima, dan sudah ditandatangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (20/6).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Foto: Hedi/kumparan
Penyitaan itu menuai protes dari Hasto. Satu hal yang dipersoalkan adalah tanggal surat berita acara penyitaan. Penyitaan dilakukan 10 Juni 2024, tapi di surat berita acara itu tertanggal 23 April 2024.
Menurut Tessa, usai penyitaan itu, Kusnadi membawa dokumen tanda terima yang masih belum final atau masih berbentuk koreksian.
ADVERTISEMENT
"Sementara, tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan Penyidik tidak dibawa," lanjut dia.
Saat penyidik ingin memberikan tanda terima final itu, Kusnadi telah telanjur keluar dan mendampingi Hasto diwawancarai wartawan.
Niat tersebut kemudian diurungkan oleh penyidik. Tessa menyebut, tanda terima final itu kemudian diserahkan ketika Kusnadi diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/6) kemarin.
"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024, selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi, dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," jelas dia.
Lebih lanjut, Tessa pun menegaskan bahwa setiap penyitaan yang dilakukan selalu dilaporkan kepada Dewas KPK.
"Sesuai dengan aturan, setiap Penyitaan dilakukan laporan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun ponsel milik Kusnadi disita penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, saat dirinya mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan terkait Harun Masiku, di KPK, Senin (10/6).
Namun, saat Hasto diperiksa di ruangan pemeriksaan, Kusnadi mengaku tiba-tiba dirinya dipanggil seseorang saat dirinya tengah menunggu Hasto.
Atas adanya penyitaan tersebut, pihak Hasto melaporkan Rossa ke Dewas KPK. Selain itu, turut akan mengajukan praperadilan melawan penyitaan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Kusnadi juga membuat laporan ke Komnas HAM terkait dengan penyitaan tersebut.