KPK Teken Nota Kesepahaman dengan LPSK, Tingkatkan Perlindungan Saksi Korupsi

23 Juli 2024 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan LPSK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan LPSK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7). Perjanjian ini terkait pemberian perlindungan kepada saksi kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya perlindungan saksi selain dapat memberikan rasa aman bagi saksi atas intimidasi dan ancaman yang timbul, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung proses penegakan hukum yang adil di KPK," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, pihaknya telah melakukan survei terhadap 637 instansi, kementerian, dan lembaga dengan total 554 ribu responden pada 2023 silam.
"Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 554 ribu orang responden hanya 5 persen yang percaya bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Ini perlu menjadi perhatian kita Bersama," beber Burhanudin.
Burhanudin menambahkan, KPK bersama LPSK akan terus melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk mengevaluasi nota kesepahaman ini. Termasuk dalam memperkuat perlindungan saksi terkait masalah kepegawaian seperti mutasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Apalagi, kerja sama antara LPSK dan KPK sudah berjalan sejak 2018 lalu.
"Beberapa poin yang kita sepakati telah disampaikan dan itu menjadi hal penting untuk ke depannya. Pentingnya sebuah kolaborasi, sinergi LPSK dan KPK dalam rangka penguatan, pelaporan, perlindungan, serta whistleblower sistem yang juga penting," jelas Achmadi.
Penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan LPSK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024). Foto: Dok. KPK
Perlindungan kepada saksi dan korban, lanjutnya, bukan hanya sebatas memberikan rasa aman. Melainkan juga menumbuhkan kesadaran dan kemauan dalam mengungkap kasus korupsi secara menyeluruh.
"Kami mencermati dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pentingnya sebuah pendekatan, pengungkapan tindak pidana tertentu termasuk korupsi, melalui penanganan secara khusus pada proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian bagi saksi pelaku guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh demi kepastian dan keadilan," paparnya.
ADVERTISEMENT
Berikut isi nota kesepahaman antara KPK dan LPSK: