KPK Telaah Laporan Adam Deni Terkait Ahmad Sahroni

7 April 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membenarkan adanya laporan dari Adam Deni yang diwakili kuasa hukumnya. Aduan itu terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
“Benar, KPK telah menerima laporan dimaksud [laporan kuasa hukum Adam Deni],” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).
Menurut Ali, KPK akan memverifikasi serta menelaah lebih lanjut laporan tersebut. Guna memastikan apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK atau bukan.
“Akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Ali.
"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Dalam hal pelaporan, Ali mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
“KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Terkait adanya pelaporan ini, Ahmad Sahroni belum berkomentar.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pada Selasa (5/4), kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Kedatangan Herwanto itu untuk melaporkan dugaan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui kliennya.
“Kedatangan kami ke sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak. Saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” kata Herwanto kepada wartawan.
Herwanto tidak spesifik menyebut soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Ia juga tidak menyebut langsung orang yang dilaporkan.
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
Namun, ia menyinggung soal kasus pembelian sepeda yang membuat Adam Deni sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Transaksi sepeda itu terkait Anggota DPR dari NasDem, Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya ini sudah dibacakan di dalam eksepsi. Bahkan ini di sidang terbuka oleh kuasa hukum terdakwa 2. Sudah didengar oleh yang hadir di persidangan. Ada transaksi jual beli sepeda mewah, yang menurut terdakwa dua prosesnya itu, menurut keterangan dia di dalam persidangan, tidak membayar bea cukai,” kata Herwanto.
Persidangan yang dimaksud Herwanto adalah sidang eksepsi atau nota pembelaan Adam Deni di PN Jakarta Utara. Ini terkait kasus informasi transaksi elektronik (ITE) yang menjerat Adam Deni.
Adam Deni saat hadir menjalankan sidang terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (29/3). Foto: Agus Apriyanto
Adam Deni menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh Ahmad Sahroni. Ia bersama Ni Made Dwita Anggari kini didakwa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait akses dokumen elektronik digital.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa soal akses ilegal terkait UU ITE. Akses itu terkait dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
Ni Made Dwita Anggari merupakan pengusaha yang sempat menjual sepeda kepada Ahmad Sahroni. Termasuk pembelian sepeda merek Firefly seharga Rp 450 juta dan sepeda merek Bastion seharga Rp 378 juta. Menurut dakwaan, sepeda yang dibeli pada 2020 itu belum diserahkan kepada Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni, anggota DPR dari NasDem yang hobi bersepeda. Foto: Instagram @ahmadsahroni88
Jaksa menyebut komunikasi dan transaksi di antara keduanya yang merupakan data pribadi tercatat dalam dokumen pemesanan yang dipegang Ni Made Dwita.
Pada 26 Januari 2022, Ni Made Dwita menghubungi Adam Deni melalui WhatsApp. Ia mengirim foto berisi informasi pribadi Ahmad Sahroni berupa data pribadi pembelian sepeda.
Saat itu, ia juga memberi tahu bahwa tujuan foto itu dikirim ke Adam Deni karena kecewa dan sakit hati kepada Ahmad Sahroni. Ni Made Dwita mengatakan hal itu karena adanya pembayaran pembelian sepeda dan sparepart yang belum lunas.
ADVERTISEMENT
Adam Deni pun menyatakan siap untuk mengunggahnya. Sementara Ni Made Dwita menyuruh Adam Deni untuk menambahkan kalimat bahwa data-data tersebut akan dikirim ke KPK.
Ni Made Dwita pun membenarkan bahwa hal itu terkait pembelian tanpa bayar pajak. Menurut dia, barang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Pada 26 Januari 2022, Adam Deni mengunggah data-data Ahmad Sahroni yang dibagikan Ni Made Dwita tersebut melalui Instagram story. Unggahan itu yang kemudian berujung laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita.