KPK Telisik Kemungkinan Pelaku Lain di Kasus Hambalang

6 Juli 2017 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK masih membuka kemungkinan pengembangan kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang, termasuk pihak yang diduga terlibat di dalamnya. Pengembangan dilakukan melalui putusan majelis hakim tindak pidana korupsi dengan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
ADVERTISEMENT
Salah satu pihak yang sedang diusut keterlibatannya adalah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharram. Pihak penuntut umum pada KPK menyebut bahwa peran Wafid memang sempat muncul dalam proses persidangan Choel.
"Itu jadi bahan untuk analisis kami, memang Hambalang ini masih ada pelaku yang akan diungkap lagi. Walau permohonan kuasa hukum kaitan Pak Wafid itu tadi dikesampingkan. Akan tetapi fakta yang muncul memang jelas. Itu jadi bahan analisa kami," ujar jaksa Takdir Suhan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Hakim menjatuhkan pidana selama 3,5 tahun serta denda Rp 250 juta kepada Choel. Adik Andi Mallarangeng itu dinilai terbukti menerima fee dari Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Wafid Muharam sejumlah 550 ribu dolar AS atau setara Rp 5 miliar. Wafid pula yang diduga menyusun anggaran proyek hingga Rp 2,5 triliun.
Choel Mallarangeng. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Choel Mallarangeng. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Atas putusan tersebut, penuntut umum pada KPK memutuskan untuk pikir-pikir. Menurut jaksa Takdir, masa waktu pikir-pikir selama 7 hari itu juga dimanfaatkan untuk menganalisa isi putusan hakim, termasuk menelisik peran Wafid.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan jangka waktu kami pikir-pikir itu untuk analisa lebih jauh putusan bahwa fakta yang muncul di sidang untuk menyatakan ada kelanjutan kasus Hambalang," kata Takdir.
Secara terpisah, Choel berharap KPK akan menindaklanjuti putusannya dalam mengusut peran Wafid. Ia berkeyakinan Wafid mempunyai peran dalam kasus ini.
"Kita sama-sama kawal agar KPK melakukan tugas dengan baik kapan Wafid Muharram jadi tersangka agar tidak ada tebang pilih. Pelaku utama Hambalang harus dihukum, tidak bisa selesai di saya saja. Kalau tidak dihukum, kita patut bertanya ada apa dengan KPK. Kalau saya, saya siap menerima tidak akan banding, ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan saya," kata dia.