KPK Temukan Handphone di Sel, Imam Nahrawi Terancam Sanksi Disiplin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Itu tentunya memang dilarang siapa pun tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan, atau pun ketika keluar, mau pun dalam persidangan. Misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," ujar Ali melalui keterangan persnya di Gedung KPK, Selasa (10/3).
Menurut Ali, hukuman disiplin sudah pernah diterapkan ke beberapa tahanan. Salah satu bentuk hukuman yang pernah diterapkan ialah pembatasan kunjungan dari kerabat.
"(Hukuman disiplin) sudah pernah dilakukan di awal tahun, Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan," sambungnya.
Tahanan yang dimaksud ialah Mirawati Basri. KPK memberi sanksi kepada terdakwa suap impor bawang putih itu karena dia menyelewengkan izin berobat untuk kepentingan facial wajah.
ADVERTISEMENT
Dugaan adanya handphone di rutan itu muncul saat Imam Nahrawi diduga mengunggah status WhatsApp. KPK kemudian mengecek dan menemukan ponsel dalam keadaan mati.
Imam Nahrawi membantah menggunakan handphone tersebut. KPK pun sedang melakukan pemeriksaan forensik terhadap ponsel itu.
"Inilah yang kemudian sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut, karena, menurut pengakuan dari terdakwa Imam Nahrawi tidak melakukan upload itu, tidak melakukan upload status WhatsApp tersebut. Tetapi memang benar ditemukan HP yang sudah mati yang kemudian kita dalami isinya sampai hari ini," ungkap Ali.
Tak hanya memeriksa Imam dan handphonenya, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah petugas Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Ya tentunya secara keseluruhan bagian dari proses itu semua ya tentunya dilakukan pemeriksaan pemeriksaan terkait dengan ditemukannya handphone di dalam rutan tersebut," kata Ali.
ADVERTISEMENT