news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Terbitkan Red Notice, Minta Interpol Bantu Buru Sjamsul Nursalim

21 November 2019 10:15 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sudah menerbitkan Red Notice untuk tersangka korupsi penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
ADVERTISEMENT
Red Notice itu juga telah dikirim ke National Central Bureau-Interpol Indonesia sejak 6 September lalu.
Red Notice ini merupakan langkah yang diambil KPK setelah sebelumnya mengirimkan surat ke Kapolri terkait penetapan dua pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
"KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (21/11).
Febri mengatakan, dalam surat yang dikirim ke Interpol itu, terurai penjelasan perkara yang diduga dilakukan oleh Sjamsul dan Itjih sehingga harus ditangkap.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dalam surat itu juga, tercantum permintaan bantuan pencarian. Febri menyebut, apabila Interpol menemukan Sjamsul dan Itjih, agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.
ADVERTISEMENT
"Langkah berikutnya, sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia, maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," kata dia.
"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," jelasnya.
Sebelumnya KPK telah berupaya memanggil Sjamsul dan Itjih dalam beberapa kali kesempatan. Bahkan surat panggilan telah dikirim ke kediaman Sjamsul di Indonesia dan Singapura. Namun, tak ada hasil. Kehilangan kesabaran, KPK akhirnya menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai DPO dan menerbitkan Red Notice untuk keduanya.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga merugikan keuangan negara Rp 4,8 triliun. Kerugian itu lantaran piutang yang dijaminkan Sjamsul untuk membayar sisa BLBI berupa aset petambak kepada pemerintah, merupakan kredit macet.
ADVERTISEMENT